ERA.id – Seorang Bapak tiri, Ifani alias Ipan bin Yayat (26) ditahan usai menganiaya anaknya Nan berumur empat tahun, MAS, di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Bapak bejat ini tega menyundut itil anaknya seorang diri berbarengan rokok.
“Terlapor terakhir memandikan korban Sekeliling pertengahan rembulan November dan pada ketika terlapor memandikan korban terlapor menyundut itil korban berbarengan rokok,” ucapan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Primer kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Made menerangkan peristiwa berawal ketika Ifani menginginkan persetujuan ke istrinya, D, ciptakan menjemur korban di Ambang rumahnya, Rabu (26/11). D mengiyakan permintaan itu.
Pelaku kemudian membangunkan korban Nan sedang tiduran di Bilik dan memintanya ke teras Griya. Di sana, sang anak menanyakan bangku ke ayahnya.
Ifani pun memberikan bangku ke anaknya agar meraih dudukin. Namun, korban malah terjatuh. Sang Bapak Lampau membawa MAS ke Bilik.
“Pada ketika di bagian dalam Bilik, terlapor menekan tangan kanan korban sekuat tenaga ke bagian dada korban dikarenakan terlapor kesal dan gregetan kepada korban dikarenakan terjatuh ketika berjemur,” tuturnya.
Bapak ini kembali menganiaya anaknya pada Pekan (30/11) cerah. Korban ketika itu sedang santap cerah. Setelah santap, Beliau hendak Meletakkan piring ke dapur.
Namun ketika Melangkah, MAS terjatuh sehingga Residu nasi berhamburan ke lantai. Ifani pun emosi. Beliau melompat Lampau menginjak paha kiri MAS.
Bapak bejat ini kemudian menyuruh anak tirinya ciptakan memungut nasi Nan berhamburan. Namun sang anak menolaknya.
“pada akhirnya terlapor menendang paha kiri korban sebanyak Esa kali memanfaatkan kaki kanan,” jelasnya.
Sore harinya, Ifani membangunkan korban Nan sedang rehat cerah. Namun, sang anak tak juga melek. Pelaku ini kemudian mengangkat kaki MAS dan menghempaskannya ke lantai.
“Korban (juga) merasakan luka memar di bagian bawah mata, dikarenakan terlapor menyentil bagian bawah mata korban dikarenakan terlapor kesal korban terus menggaruk-garuk matanya,” ungkapnya.
Korban Nan terluka parah Lampau diangkut ke Griya sakit. Kasus ini kemudian diinformasikan ke polisi. Ifani pun langsung ditahan.
Usai dijalankan serangkaian pemeriksaan, Bapak bejat ini diputuskan sebagai tersangka. Beliau dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Bagian 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga berbarengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.